Investor Akan Tinggalkan Batam
JAKARTA - Ketidakpastian aturan kepemilikan properti
oleh asing bisa berdampak luas bagi Batam. Hal terburuk yang bisa
terjadi adalah investor akan meninggalkan Batam, jika saja kebijakan ini
tidak bisa ditanggulangi segera.
"Investor akan tinggalkan Batam jika Free Trade Zone (FTZ) belum berlaku. Padahal sebagai kota pelabuhan, perkembangan ekonomi Batam cukup prospektif dengan lokasi strategis, didukung tempat perdagangan internasional yang terbesar di kawasan barat Indonesia," kata Direktur Eksekutif Indonesa Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, di Tangerang, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, perlu penetapan peraturan kepemilikan properti oleh asing yang jelas, misalnya mengenai hak pakai dengan jangka waktu selama 70 tahun dengan sistem yang 20-25-30 yang semula diberlakukan bisa diganti menjadi 70 tahun langsung.
Hal yang mempengaruhi menurunnya minat asing juga sangat dipengaruhi oleh keadaan politik dalam negeri. "Dengan goyahnya kedaaan politik belakangan ini membuat asing khawatir untuk menginvestasikan asetnya di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, hal ini berakibat pertumbuhannya melambat, padahal selama ini investor cukup banyak melirik kawasan ini tapi jika tak ada kejelasan mereka enggan terlebih dengan perkembangannya belakangan bukan mengalami peningkatan malah semakin menurun.
Wilayah kepulauan ini memang merupakan permata, dengan melimpahnya sumber daya alam dan lokasi yang strategis diapit oleh negara Malaysia dan Singapura, membuatnya menjadi salah satu pintu perdagangan internasional yang mumpuni.
"Tentunya pemberlakuan peraturan perundanagn ini perlu pertimbanagan yang matang, jangan sampai menjadi peraturan yang kebablasan atau malah bisa merugikan pemerintah," pungkas Ali.
"Investor akan tinggalkan Batam jika Free Trade Zone (FTZ) belum berlaku. Padahal sebagai kota pelabuhan, perkembangan ekonomi Batam cukup prospektif dengan lokasi strategis, didukung tempat perdagangan internasional yang terbesar di kawasan barat Indonesia," kata Direktur Eksekutif Indonesa Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, di Tangerang, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, perlu penetapan peraturan kepemilikan properti oleh asing yang jelas, misalnya mengenai hak pakai dengan jangka waktu selama 70 tahun dengan sistem yang 20-25-30 yang semula diberlakukan bisa diganti menjadi 70 tahun langsung.
Hal yang mempengaruhi menurunnya minat asing juga sangat dipengaruhi oleh keadaan politik dalam negeri. "Dengan goyahnya kedaaan politik belakangan ini membuat asing khawatir untuk menginvestasikan asetnya di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, hal ini berakibat pertumbuhannya melambat, padahal selama ini investor cukup banyak melirik kawasan ini tapi jika tak ada kejelasan mereka enggan terlebih dengan perkembangannya belakangan bukan mengalami peningkatan malah semakin menurun.
Wilayah kepulauan ini memang merupakan permata, dengan melimpahnya sumber daya alam dan lokasi yang strategis diapit oleh negara Malaysia dan Singapura, membuatnya menjadi salah satu pintu perdagangan internasional yang mumpuni.
"Tentunya pemberlakuan peraturan perundanagn ini perlu pertimbanagan yang matang, jangan sampai menjadi peraturan yang kebablasan atau malah bisa merugikan pemerintah," pungkas Ali.
0 KOMENTAR: