Simpan Sabu, WN Jerman Dicokok di Bali
DENPASAR - Petugas Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap Sven HL, warga negara Jerman yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,11 gram.
Bule yang bekerja sebagai koki di sebuah kafe di kawasan kampung turis itu ditangkap di vila tempatnya menginap.
”Tersangka ditangkap pada Senin 2 Juli 2012 setelah petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah tempat tinggalnya,” kata Kasubag Humas AKP Ida Bagus Made Sarjana dihibungi lewat telepon, Rabu (4/7/2012).
Barang haram milik tersangka disimpan dalam dalam bungkusan plastik kecil.
Guna menelusuri apakahj tersangka merupakan anggota jaringan narkoba polisi juga menyita sebuah laptop.
Hanya saja, dari pemeriksaan sementara tersangka masih bungkam sehingga polisi terus mendalami keteranganya apakah yang bersangkutan sebagai pemakai biasa atau pengedar.
Dari pengembanghan kasusnya polisi juga berhasil mendapati satu nama Haerani yang merupakan teman dekat Sven.
Polisi mengamankan Haerani dari kediamannya di Perumahan Canggu Permai, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Dari tangan Haerani, barang bukti yang disita petugas berupa 1,12 gram sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu buah korek api.
Sarjana menambahkan, pihalnya menduga laptop yang disita dari tangan Sven akan bisa mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok kepada keduanya.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka yang kini mendekam di sel Polresta Denpasarb bakal dijerat pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Bule yang bekerja sebagai koki di sebuah kafe di kawasan kampung turis itu ditangkap di vila tempatnya menginap.
”Tersangka ditangkap pada Senin 2 Juli 2012 setelah petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah tempat tinggalnya,” kata Kasubag Humas AKP Ida Bagus Made Sarjana dihibungi lewat telepon, Rabu (4/7/2012).
Barang haram milik tersangka disimpan dalam dalam bungkusan plastik kecil.
Guna menelusuri apakahj tersangka merupakan anggota jaringan narkoba polisi juga menyita sebuah laptop.
Hanya saja, dari pemeriksaan sementara tersangka masih bungkam sehingga polisi terus mendalami keteranganya apakah yang bersangkutan sebagai pemakai biasa atau pengedar.
Dari pengembanghan kasusnya polisi juga berhasil mendapati satu nama Haerani yang merupakan teman dekat Sven.
Polisi mengamankan Haerani dari kediamannya di Perumahan Canggu Permai, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Dari tangan Haerani, barang bukti yang disita petugas berupa 1,12 gram sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu buah korek api.
Sarjana menambahkan, pihalnya menduga laptop yang disita dari tangan Sven akan bisa mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok kepada keduanya.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka yang kini mendekam di sel Polresta Denpasarb bakal dijerat pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
0 KOMENTAR: