Simpan Sabu, WN Jerman Dicokok di Bali

DENPASAR - Petugas Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap Sven HL, warga negara Jerman yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,11 gram.

Bule yang bekerja sebagai koki di sebuah kafe di kawasan kampung turis itu ditangkap di vila tempatnya menginap.

”Tersangka ditangkap pada Senin 2 Juli 2012 setelah petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah tempat tinggalnya,” kata Kasubag Humas AKP Ida Bagus Made Sarjana dihibungi lewat telepon, Rabu (4/7/2012).

Barang haram milik tersangka disimpan dalam  dalam bungkusan plastik kecil.
Guna menelusuri apakahj tersangka merupakan anggota jaringan narkoba polisi juga menyita sebuah laptop.

Hanya saja, dari pemeriksaan sementara tersangka masih bungkam sehingga polisi terus mendalami keteranganya apakah yang bersangkutan sebagai pemakai biasa atau pengedar.

Dari pengembanghan kasusnya polisi juga berhasil mendapati satu nama Haerani yang merupakan  teman dekat Sven.

Polisi mengamankan Haerani dari kediamannya di Perumahan Canggu Permai, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Dari tangan Haerani, barang bukti yang disita petugas  berupa 1,12 gram sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu buah korek api.

Sarjana menambahkan, pihalnya menduga laptop yang disita dari tangan Sven akan bisa mengungkap  jaringan peredaran narkotika yang memasok kepada keduanya.

Atas perbuatannya itu  kedua tersangka yang kini mendekam di  sel  Polresta Denpasarb bakal dijerat pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan  narkotika.

0 KOMENTAR:

Copyright © 2012 Berita Terbaru.